Anggota DPR Putu Sudiartana Apresiasi Aparat Cepat Tumpas Teror Thamrin
Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana mengapresiasi aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang dengan cepat melumpuhkan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta. “Mudah-mudahan teroris ini cepat dimusnahkan dari bumi Indonesia. Saya mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum khusunya kepolisian yang dengan begitu cepat dan tanggap menangani kasus teror Thamrin. Ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia yang bisa diatasi dengan cepat,” katanya menjawab Parle di Gedung DPR, Senayan, Senin (18/1).
Ke depan, harap politisi Partai Demokrat ini, pemerintah lebih preventif lagi menangani pengamanan meski biayanya lebih besar tetapi negara harus bertanggungjawab. “Langkah-langkah preventif jauh lebih penting. Aparat penegak hukum hendaknya mensosialisasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat di daerah sampai kepada kalanagan masyarakat yang paling bawah sehingga informasi teroris ini mesti benar-benar diketahui oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Intinya informasi terkait teroris itu harus disosialisasikan oleh penegak hukum khususnya BNPT dan Densus 88 bekerja sama dengan masyarakat. Dengan demikian, jika ada masyarakat yang berubah aliran seperti Isis, munculnya terror atau aliran radikal supaya segera lapor kepada penegak hukum sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
Politisi PD dari Dapil Bali ini menekankan, semua penggiat anti teroris baik LSM, ormas-ormas maupun lembaga lain mensosialisaikan. Kepada Pemerintah dibawah Presiden Jokowi, atas nama negara mesti tegas mana aliran yang boleh mana yang tidak dan bila mana ada pelanggaran apalagi teror maka harus ditindak tegas. Pemerintah harus menegakkan hukum dengan konsisten.
Menanggapi keinginan BIN untuk merevisi UU Teroris sehingga diberi kewenangan melakukan penangkapan, Putu mengatakan, UU itu produk politik sehingga harus dibicarakan dulu dengan DPR dan di DPR ada 10 fraksi. Bilamana mau diubah sebaiknya dikaji dulu apakah akan diusulkan DPR atau pemerintah.
“Jangan sampai yang usul pemerintah lalu DPR menolak, lalu ujung-ujungnya DPR dianggap tempat pembuangan sampah. Seperti revisi UU KPK itu Pemerintah yang mengusulkan tetapi DPR yang akan membahas lantas publik marah, jangan sampai seperti itu,” tegas Putu.
“Bilamana mau direvisi, ayo pemerintah dan DPR membahas bersama. Sebuah UU itu produk bersama DPR dan Pemerintah,” ungkap Putu Sudiartana menambahkan. (mp)/foto:devi iriandi/parle/iw.